Masih adakah jenis jual beli yang terlarang yang diperhatikan di daerah kalian​

Posted on

Masih adakah jenis jual beli yang terlarang yang diperhatikan di daerah kalian​

Jawaban:

Pada umumnya, jual beli yang diharamkan oleh Allah swt dan Rasul-Nya disebabkan oleh dua hal, yaitu barang yang diperjualbelikan termasuk kategori yang diharamkan oleh agama dan karena faktor caranya yang tidak sesuai (dilarang) dengan ajaran agama.

Diantara beberapa jenis jual beli yang dilarang dalam Islam antara lain;

  • Bai’ al-Talji’ah (بيع التلجئة)

Bai’ al-Talji’ah merupakan suatu bentuk jual beli yang dilakukan oleh seorang penjual yang dalam kondisi terdesak (terpaksa) karena khawatir hartanya diambil oleh orang lain. Atau harta yang masih dalam status sengketa sehingga agar tidak mengalami keruguan, harta tersebut dijual kepada pihak lain. Pilihan untuk menjual barang dilatarbelakangi oleh tujuan untuk menyelamatkan hartanya atau mendapatkan keuntungan lebih sebelum harta dibagi dengan pemilik lainnya. Jenis jual-beli seperti ini termasuk jenis jual beli yang dilarang dalam Islam, karena dapat menimbulkan ketidakpastian, sengketa di kemudian hari serta dapat menimbulkan kerugian pada salah satu pihak, terutama pihak pembeli.

  • Jual Beli dengan Sistem Uang Hangus (بيع العربون)

Jual-beli ‘Urbun (bai’ al-‘Urbun) adalah suatu sistem atau bentuk jual beli dimana pembeli membayar sejumlah uang (uang muka) untuk menunjukkan keseriusan dalam melakukan transaksi jual beli. Jika jual beli tersebut dilanjutkan, maka uang muka tersebut akan menjadi bagian dari harga barang yang diperjual belikan, sehingga pembeli hanya menggenapkan atau melengkapi kekurangan dari harga barang. Namun jika transaksi jual beli dibatalkan, maka keseluruhan uang muka menjadi milik calon penjual dan sedikitpun tidak dikembalikan kepada calon pembeli. Dalam istilah yang lebih populer jenis jual beli seperti ini sering disebut dengan “jual beli dengan sistem uang hangus”.

  • Bai’ Ihtikar (بيع الإحتكار)

Jual beli Ihtikar adalah salah satu jenis jual beli yang dilarang dalam Islam, yaitu suatu jenis jual beli dengan sistem penimbunan. Dimana seorang penjual (pedagang) sengaja memborong barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam jumlah yang sangat banyak lalu menimbunnya, sehingga menyebabkan kelangkaan barang di pasaran, yang pada akhirnya mengakibatkan harga barang melambung tinggi sehingga mengakibatkan kesulitan bagi masyarakat dan lemahnya daya beli mereka.

Penjelasan:

Semoga membantu

Semangat belajar

Jangan lupa jadikan jawaban tercerdas

Jawaban:

banyak sekali

Penjelasan:

  • jadi kita harus berhati hati sebelum membelinya