Apa prinsip good governance menurut Bappenas
Jawaban:
14 (EMPAT BELAS) PRINSIP “GOOD GOVERNANCE” VERSI BAPPENAS
1. Wawasan ke Depan (visionary);
2. Keterbukaan dan Transparansi (openness and transparency);
3. Partisipasi Masyarakat (participation);
4. Tanggung Gugat (accountability);
5. Supremasi Hukum (rul of law);
6. Demokrasi (democracy);
7. Profesionalisme dan Kompetensi (profesionalism and competency);
8. Daya Tanggap (responsiveness);
9. Keefisienan dan Keefektifan (efficiency and effectiveness);
10. Desentralisasi (decentralization);
11. Kemitraan dengan Dunia Usaha Swasta dan Masyarakat (private sector and civil society partnership);
12. Komitmen pada Pengurangan Kesenjangan (commitment to reduce inequality);
13. Komitmen pada Lingkungan Hidup (commitment to environmental protection);
14. Komitmen Pasar yang Fair (commitment to fair market).