Tuliskan penggolongan hukum beserta bagian2 nya?

Posted on

Tuliskan penggolongan hukum beserta bagian2 nya?

Jawaban Terkonfirmasi

Penggolongan hukum berdasarkan pembagianya sebagai berikut:

Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi:

  • Hukum undang-undangan.
  • Hukum kebiasaan.
  • Hukum traktat.
  • Hukum yurisprudensi.

Berdasarkan tempat berlakunya, hukum digolongkan menjadi:

  • Hukum nasional.
  • Hukum internasional.

Berdasarkan bentuknya, hukum digolongkan menjadi:

  • Hukum tertulis.
  • Hukum tidak tertulis.

Berdasarkan waktu berlakunya, hukum digolongkan menjadi:

  • Ius Constututum.
  • Ius Constituendum.
  • Antar waktu.

Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi:

  • Hukum material.
  • Hukum formal.

Berdasarkan sifatnya, hukum digolongkan menjadi:

  • Hukum memaksa.
  • Hukum mengantur.

Berdasarkan wujudnya, hukum digolongkan menjadi:

  • Hukum objektif.
  • Hukum subjektif.

Berdsarkan isinya, hukum dibagi menjadi:

  • Hukum publik.
  • Hukum privat.

Penjelasan:

Hukum merupakan serangkaian aturan yang membatasi dan menertiban kehidupan masyarakat agar terciptanya keteraturan, ketertiban, kenyaman, keamanan, dan kedamian. Hukum bersifat mengikat, tegas, memaksa, dan berlaku secara luas kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali. Tujuan memperbelakuan hukum adalah untuk melindungi dan menyatukan berbagai kepentingan masyarakat. selain itu hukum sebagai perwujudan keadilan terhadap masyarakat.  

Untuk memaksimalkan fungsinya sebagai alat pengatur kehidupan masyarakat secara luas, maka perlu adanya penggolongan hukum yang memudahkan penerpaannya. Berikut penggolongan hukum berdasarkan bagian-bagiannya.  

Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya

  1. Hukum undang-undang, hukum jenis ini tercantum dalam peraturan perundang-udangan seperti UUD 1945.  
  2. Hukum kebiasaan, kaidah yang terbentuk dari kebiasaan masyarakat secara turun temurun. Jenis hukum ini umumnya berbentuk tidak tertulis dan sulit dirubah maupun dihilangkan misalnya seperti hukum adat.
  3. Hukum traktat, sebuah perjanjian yang diadakan oleh antar negara di dunia.  
  4. Hukum yurisprudensi, aturan yang terbentuk dari keputusan hakim yang menangani kasus terteuntu sehingga menjadi pedoman bagi hakim lagi dalam membuat keputusan terhadap kasus yang sama pula.  
  5. Hukum doktrin, berupa pedoman dalam pengambilan keputusan di pengadilan yang berasal dari pendapat pakar hukum.

Penggolongan berdasarkan bentuknya.

  • Hukum tertulis, hukum yang termuat secara terdokumentasi baik secara sistematis maupun non sistematis.
  • Hukum tak tertulis, hukum yang sudah tertanam di masyarakat secara turun temurun dan sisuaikan dengan perkembangan zaman.  

Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya.

  • Hukum nasional, hukum yang hanya berlaku pada kawasan negara tertentu yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang ada di negara tersebut.  
  • Hukum internasional, hukum yang dibuat atas kesepakatan bersama oleh antar negara-negara di dunia dan berlaku secara universal.  

Penggolongan hukum berdasarkan isinya yaitu:

  • Hukum publik, aturan yang mengatur hubungan antara masyarakat secara umum dengan negaranya khususnya yang menyangkut kepentingan umum.  
  • Hukum privat, hukum yang mengatur hubungan antar individu khususnya mengenai kepentingan antar individu.  

Penggolongan hukum berdasarkan sifatnya atau ketentuan berlakunya yaitu:

  • Hukum bersifat memaksa, mengikat dan menuntut masyarakat untuk patuh.
  • Hukum bersifat mengatur, berisikan aturan yang mengatur masyarakat agar tetap tertib.  

Penggolongan hukum berdasarkan wujudnya yaitu:

  • Hukum objektif, mengatur hubungan antar sesama individu secara luas dan tidak dalam golongan tertentu.  
  • Hukum subjektif, hukum yang berasal dari hukum objektif terhadap seorang individu atau lebih yang mengatur hak setiap individu.

Penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya yaitu:

  • Hukum material, aturan yang mengatur perilaku dan tindakan anggota masyarakat dalam menjalin hubungan dengan sesamanya.  
  • Hukum formal, aturan yang mengatur tata cara mempertahankan dan penerapan hukum material.  

Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya yaitu:

  • Hukum Ius Constitutum, aturan yang berlaku pada saat ini.  
  • Hukum Ius Constituendum, hukum yang dapat berlaku pada masa yang akan datang.  
  • Hukum antar waktu, hukum yang dapat berlaku pada saat ini maupun masa lampau.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang penggolongan hukum berdasarkan sumbernya dan contohnya brainly.co.id/tugas/13100018  
  2. Materi tentang penegakan hukum di Indonesia saat ini brainly.co.id/tugas/19885094  
  3. Materi tentang contoh perlindungan dan penegakan hukum di masyarakat brainly.co.id/tugas/26207538  

Detail Jawaban;

Kelas: X (10) SMA

Mapel: PPKN

Bab: 2. Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.

Kode: 10.9.2  

#TingkatkanPrestasimu