KEKuasaan yg diatur dalam pasal 4ayat1 UUD 1945
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Smoga bermanfaat…tq
pasal 4 ayat 1 "presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"
KEKuasaan yg diatur dalam pasal 4ayat1 UUD 1945
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Smoga bermanfaat…tq
pasal 4 ayat 1 "presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"