Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya hal ini adalah bentuk nyata pemerintah untuk menjamin kebebasan beragama dan merupakan bunyi uud 1945 pasal
UUD 1945 pasal 29 ayat 1 & 2
Semoga membantu