Jelaskan lembaga pembiayaan yang di perkenankan melakukan usaha leasing sesuai dengan peraturan pemerintah
Jawaban:
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Sedangkan pengertian perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.
Lembaga/perusahaan pembiayaan berbeda dengan lembaga lainnya seperti lembaga keuangan maupun lembaga perbankan baik dari segi jenis, fungsi dan tugasnya. Bila dilihat dari kegiatan usahanya fungsi perusahaan pembiayaan lebih fokus fungsi pembiayaan. Sementara jenis lembaga keuangan terdiri dari Modal Ventura, Anjak piutang, sewa guna usaha dan Pembiayaan konsumen.