Sebutkan syarat pembentukan provinsi bali

Posted on

Sebutkan syarat pembentukan provinsi bali

Semua syarat sama di INDONESIA

Pembentukan daerah otonom diatur di dalam UNDANG – UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 
TENTANG 
PEMERINTAHAN DAERAH 

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi , yaitu : 
1. syarat administratif 
2. syarat teknis 
3. syarat fisik kewilayahan. 

I) Syarat Administratif 
Syarat administratif untuk provinsi meliputi : 
– adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi 
-persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. 

Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi : 
– adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan 
– persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
2) Syarat teknis 
Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor – faktor : 
-kemampuan ekonomi 
-potensi daerah 
-sosial budaya 
-sosial politik 
-kependudukan 
-luas daerah 
-pertahanan 
-keamanan 
-dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. 

3) Syarat Fisik 
– Syarat fisik untuk pembentukan provinsi meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota

Paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, 4
(empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana,
dan prasarana pemerintahan.
maaf kalo salah