Apa pengertian pengelolaan hutan
Berikut:
1. Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan merupakan kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari (optimal). Dengan kata lain kegiatan ini merupakan tahap persiapan untuk dapat mengelola hutan secara intensif dan lestari (optimal).
Tata hutan meliputi pembagian hutan ke dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan. Dimana pembagian blok tersebut didasarkan kepada petak-petak sesuai intensitas dan efisiensi pengelolannya.
Berdasarkan petak dan blok tersebut maka disusunlah rencana pengelolaan hutan untuk jangka waktu tertentu.
Berdasarkan penataan hutan yang telah dilakukan maka ditentukanlah peruntukan kawasan hutan sesuai status dan fungsinya sebagai hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.
2. Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan
Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada cagar alam, zona inti dan zona rimba pada taman nasional.
Pemanfaatan hutan pada beberapa kawasan hutan di antaranya:
1) Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan izin usaha pemungutan hasil hutan bukan kayu.
- Izin usaha pemanfaatan kawasan dapat diberikan kepada perorangan dan koperasi.
- Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, badan usaha milik swasta Indonesia, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
- Izin usaha pemungutan hasil hutan bukan kayu dapat diberikan kepada perorangan dan koperasi.
2) Pemanfaatan hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin usaha pemungutan hasil hutan kayu dan izin usaha pemungutan hasil hutan bukan kayu.
- Izin usaha pemanfaatan kawasan hutan produksi dapat diberikan kepada perorangan dan koperasi.
- Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, badan usaha milik swasta Indonesia, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
- Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, badan usaha milik swasta Indonesia, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
- Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, badan usaha milik swasta Indonesia, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
- Izin usaha pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu dapat diberikan kepada perorangan dan koperasi.
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat setiap BUMN, BUMD dan BUMSI yang memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu diwajibkan bekerjasama dengan koperasi masyarakat setempat.
Untuk menjamin azas keadilan, pemerataan dan lestari, maka izin usaha pemanfaatan hutan dibatasi dengan mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan aspek kepastian usaha.
3) Pengelolaan ka
Pengelolaan hutan merupakan kegiatan kehutanan yang mencakup kegiatan merencanakan, menggunakan, memanfaatkan, melindungi, rehabilitasi serta mengembalikan ekosistem hutan yang didasarkan pada fungsi dan status suatu kawasan hutan.