Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh bertanggung jawab kepada presiden melalui
Menteri Luar Negeri.
Mentri atau pembantu presiden dan wakilnya
Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh bertanggung jawab kepada presiden melalui
Menteri Luar Negeri.
Mentri atau pembantu presiden dan wakilnya