Apa dasar hukum globalisasi
Pembukaan UUD 1945, alenia ke-4; “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pasal 13 UUD 1945 tentang duta dan konsul; “Presiden mengangkat dan memberhentikan kepala perwakilan diplomatik dan kepala perwakilan konsuler dengan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat-pejabat dimaksud dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”UU No. 37 tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 tentang hubungan luar negeri yang menjelaskan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia adalah “Kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan Negara lain. Organisasi Internasional dan subyek hukum Internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah Internasional guna mencapai tujuan Nasional”.Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak pemanasan global dan perlindungan lapisan ozon. Pada pasal 10, membahas tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperhatikan dampak dari pemanasan global yaitu perubahan iklim.
e. Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; pasal 26 berbunyi:
1. Untuk memperoleh Bukti Permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap Laporan Intelijen.
2. Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
3. Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
4. Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya Bukti Permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan Penyidikan