1. Berapa bagian masing-masing jika ada orang yang meninggal dunia ahli warisnya terdiri suami, kakak, bapak,.
Jawaban:
Suami = 1/2 bagian
Bapak = 1/3 bagian
Kakak = tidak mendapat warisan karena dimahjubkan oleh Bapak.
Penjelasan:
Yang saya tau begitu kak. Semoga membantu