Kabinet yang menteri-menteri nya di angkat dan bertanggung jawab kepada presiden di sebut
Menurut buku catatan sya,
Berdasarkan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan eksekutif, kabinet dapat dibedakan:
Kabinet Ministerial,
yaitu kabinet yang pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para
menteri kepada parlemen, sedangkan kepala negara selaku pimpinan
negara/ pemerintah tidak dapat diganggu gugat.Kabinet Presidensial,
yaitu kabinet yang pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh
presiden. Para menteri tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen karena para
menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai
pembantu-pembantu presiden. Sesuai UUD 1945, Indonesia menganut azas the concentration of power and responsibility upon the president.
Ciri-ciri pokok kabinet/ sistem pemerintahan presidensial:
presiden, selain memiliki kekuasaan nominal (sebagai kepala negara) sekaligus juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan;presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif (parlemen);masa
jabatan presiden dan pemegang kekuasaan legislatif dipilih untuk masa
jabatan yang tertentu (Indonesia: lima tahun; AS: empat tahun);presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya;presiden dan para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
Berdasarkan ada tidaknya campur tangan parlemen dalam pembentukannya, kabinet dapat dibedakan:
Kabinet Parlementer,
yaitu kabinet yang pembentukannya melalui campur tangan parlemen. Tata
cara pembentukan kabinet parlementer pada umumnya sebagai berikut:
Kepala Negara menunjuk seseorang atau beberapa orang formator yang
kemudian berunding dengan parlemen. Perundingan itu dimaksudkan agar
kabinet yang akan dibentuk didukung oleh parlemen. Susunan personalia
kabinet yang sudah disepakati dilaporkan formator kepada Kepala Negara.
Persetujuan Kepala Negara segera diikuti pelantikan kabinet. Menurut
konvensi, seorang formator biasanya menjadi Perdana Menteri.
Ciri-ciri pokok kabinet parlementer/ sistem pemerintahan parlementer:
perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen;pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen;para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau sebagian merupakan anggota parlemen;kabinet
dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen; dan sebaliknya kepala
negara dengan saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan
memerintahkan diadakannya pemilihan umum;lamanya masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti;kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat atau diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan.
Kabinet Ekstra Parlementer,
yaitu kabinet yang pembentukannya dilakukan Kepala Negara tanpa campur
tangan parlemen. Meskipun demikian, para menteri tetap bertanggung jawab
kepada parlemen. Kabinet ekstra parlementer biasa disebut juga Kabinet Karya atau Zaken Kabinet (karena
beranggotakan praktisi/ profesional/ cakap/ ahli di bidang
masing-masing; orang-orang yang dipilih untuk bersinergi mengatasi
krisis tertentu yang dihadapi negara).
Berdasarkan susunan personalianya, kabinet dihubungkan dengan perimbangan suara yang ada dalam parlemen dan dibedakan:
Kabinet Partai, yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari satu partai yang menguasai suara terbanyak di parlemen.Kabinet Koalisi,
yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari beberapa partai yang
secara bersama-sama menguasai suara terbanyak di parlemen.Kabinet Nasional, yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari seluruh partai yang punya perwakilan dalam parlemen.
Sistem Parlemen:
a) Sistem Satu Kamar (Mono Kameral/ Uni Kameral)
Sistem
satu kamar (badan legislatif hanya satu majelis yang langsung mewakili
rakyat) mulai populer sejak akhir abad XVIII dan awal abad XIX.
Keuntungan sistem satu kamar:
lebih sederhana sehingga biaya yang harus dikeluarkan oleh negara lebih murah;efisiensi kerja dalam lapangan perundang-undangan lebih besar;pertanggungjawaban ada padanya secara tegas;lebih menggambarkan kekuasaan yang langsung dari pemilih (konstituen).
Kerugian sistem satu kamar:
dalam membicarakan persoalan bangsa/ negara kurang teliti dibandingkan sistem dua kamar;kepentingan daerah-daerah tidak diwakili secara langsung.