Sistem pemerintahan pada saat RIS
Sistem yang digunakan pada saat konstitusi RIS adalah sistem parlementer. presiden tdk dapt dimintai tanggung jawab atas tugas-tugas pemerintahan karena presiden kepala negara bukan kepala pemerintahan.
Demokratis liberal
karena pada masa RIS, Indonesia masih menggunakan UUDS dari hasil perundingan KMB di Den Haag, Belanda