Sistem pers pancasila​

Posted on

Sistem pers pancasila​

Jawaban:

*Sistem Pers Pancasila

Setelah sistem pers terpimpin berakhir di tahun 1965, masyarakat mendorong agar terbentuknya sistem pers yang lebih baik dengan memakai dasar Pancasila dan UUD 1945. Hal ini tidak hanya berlaku di pers, namun juga di sistem politik dan ekonomi pada saat itu. Pada awal masa orde baru, dikeluarkan undang undang yang mengatur sistem pers di Indonesia. Peraturan ini adalah Undang-Undang No.11 tahun 1966 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Peraturan ini kemudian jamak dikenal sebagai UU Pers, 1966. Undang undang inilah yang pada akhirnya menjadi dasar terbentuknya sistem pers pancasila di Indonesia.