BUNYI PASAL 32 AYAT 1-2
UUD 1945 Pasal 32 yaitu :
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dari pasal tersebut kita sudah dapat mengetahui bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan keanekaragaman yang kompleks.
Ayat 1: negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah
peradaban duniadengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai nilai budayanya
ayat2:negara menghormati ddan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional