Jelaskan hadist tentang kewajiban wanita bercadar​

Posted on

Jelaskan hadist tentang kewajiban wanita bercadar​

Jelaskan hadist tentang kewajiban wanita bercadar​

Jawaban:

1. Surat Al-Ahzab ayat 53

Memang banyak perbedaan pendapat ulama dan para ahli dalam hukum mengenakan cadar. Dalam ayat ini dapat menjelaskan bahwa terdapat syariat penggunaan cadar.

Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 53 yang artinya:

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab.”

2. Surat Al-Ahzab ayat 59

Dalam surat ini dikatakan bahwa setiap wanita Muslimah mewajibkan untuk menutup auratnya dengan mengenakan hijab dari ujung kepala sampai kaki dan hanya memperlihatkan bagian wajah. Namun, Rasulullah SAW menganjurkan untuk mengulurkan hijabnya ke seluruh tubuh.

Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 yang artinya:

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”

3. Surat An-Nur ayat 31

Selain itu, di dalam ayat suci Alquran juga menjelaskan bahwa seluruh tubuh serta perhiasan seorang wanita adalah aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain yang bukan mahromnya.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 31 yang artinya:

“dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”

Dalam hal ini tentu wanita Muslimah diharuskan untuk menutupi dada dan lehernya karena merupakan tempat kecantikan dan godaan.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 31 yang artinya:

“Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain jilbab ke dada mereka.”

4. Surat An-Nur ayat 60

Bagi wanita, dalam ayat ini dijelaskan mengenai ketidakwajiban menutup wajah atau menanggalkan pakaian mereka namun tetap sopan dan tidak memperlihatkan perhiasannya. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang, tetapi maksud dari pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 60 yang artinya:

"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana”

Uraian di atas mengenai ayat-ayat di dalam Alquran yang menjelaskan tentang cadar bagi wanita Muslimah adalah bentuk penjelasan yang bisa kamu ambil kesimpulan dengan bijak dalam pemakaian cadar.

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”

semoga membantu;)

Hadits tentang menutup aurat bagi wanita yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Baihaqi dari Aisyah ra:

"Bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah Saw dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah Saw berpaling darinya dan berkata, "Hai Asma sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambal beliau menunjuk wajah dan telapak tangan."

• Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ

“Barang siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Kemudian Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi: “Kalau begitu telapak kaki mereka akan tersingkap?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya)

• Hadits ini menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki wanita, dan hal ini sudah dikenal di kalangan wanita sahabat. Sedangkan terbukanya telapak kaki wanita tidak lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan mereka, maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan tangan wanita.