Tulislah isi pasal 13 ayat 1,2,3 UUD negara republik Indonesia tahun 1945
Pasal 13
ayat 1 : presiden mengangkat duta dan konsul.
ayat 2 : dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR
ayat 3 : presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
semoga membantu:)
jngan lupa follw kak:)