Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia.​

Posted on

Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia.​

Jawaban:

Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945, dan dibagi dalam 2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

⇒ pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.

– Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU)

– Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan)

– Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang)

– Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan)

– Kekuasaan eksaminatif/inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara)

– Kekuasaan moneter (kekuasaan yg melaksanakan kebijakan moneter)

2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

⇒ pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya.

Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang".

Penjelasan:

maaf kalo salah

semoga membantu

jadikan jawaban tercerdas yah