Apa wewenang KOMNAS HAM??

Posted on

Apa wewenang KOMNAS HAM??

Jawaban Terkonfirmasi

KOMNAS
HAM bertugas dan berwenang dalam (Pasal 89 UU HAM):
1) Meneliti
berbagai peraturan yang berkaitan dengan HAM;

2) Meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang HAM;

3) Menyelidiki dan memeriksa peristiwa yang
diduga terdapat pelanggaran HAM;

4) Memanggil para pihak serta saksi
meminta bukti yang diperlukan;

5) Memberikan pendapat terhadap perkara
tertentu dalam proses peradilan, bila terdapat pelanggaran HAM;

6)
Mediasi perdamaian kedua belah pihak; dan

7) Menyampaikan rekomendasi
atas kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk
ditindaklanjuti

Jawaban Terkonfirmasi

1.melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM
2.melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan
3.penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
4.studi kepustakaan,studi lapangan,studistudi banding di negara lain
5.pembahasan berbagai masalah yang berkait dengan perlindungan dan penegakan
 maaf kalau salah