Jelaskan arti HAM menurut UU no 39 tahun 1999
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kebedaradaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi penghormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Arti HAM menurut UU no.39 thn 1999 yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara