Berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945, UUD dapat diubah oleh​

Posted on

Berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945, UUD dapat diubah oleh​

Jawaban:

MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.