Pengertian definisi pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi)
yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk
membayar pengeluaran Umum.
Adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran" kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung