Memurut waktu berlakunya hukum di bedakan menjadi berapa macam
Berdasarkan waktu berlakunya:
1. Ius Constitutum atau hukum positif
2. Ius Constituendum atau hukum negative
3. hukum asasi atau hukum alam
Memurut waktu berlakunya hukum di bedakan menjadi berapa macam
Berdasarkan waktu berlakunya:
1. Ius Constitutum atau hukum positif
2. Ius Constituendum atau hukum negative
3. hukum asasi atau hukum alam