Kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan diatur dalam uud 1945 pasal
Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 29 ayat 2 uud 1945