Kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan diatur dalam uud 1945 pasal

Posted on

Kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan diatur dalam uud 1945 pasal

Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 29 ayat 2 uud 1945