Pak Raya mempunyai perhitungan kena pajak PBB sebesar Rp225.000.000,- dimana nilai jual kena pajak 20% dan besarnya tarif PBB 0,5% maka PBB yang harus dibayar Pak Raya adalah…

Posted on

Pak Raya mempunyai perhitungan kena pajak PBB sebesar Rp225.000.000,- dimana nilai jual kena pajak 20% dan besarnya tarif PBB 0,5% maka PBB yang harus dibayar Pak Raya adalah…

Karena NJOPKP nya sudah diketahui maka langsung saja
PBB = 0,5% × 20% × 225.000.000
= 225.000