1uraikan isi pasal 17uud 1945?

Posted on

2kemukakan mengenai kedudukan para menteri di Indonesia?
3tunjukkan lima hal yang termuat dalam peraturan presiden republik Indonesia nomor 7tahun2015tentang organisasi kementerian negara?
4uraikan tentang lembaga pemerintah non kementerian?
5 kemukakan tugas dari kementerian koordinator?​

1uraikan isi pasal 17uud 1945?

Jawaban:

1 pasal 17 :

* prediden dibantu mentri" negara

* mentri" itu diangkat dan diberhentikn oleh presiden

* setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

* pembentukan,pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam uu

Jawaban:

1.)Pasal 17 yang berbunyi: 1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. 2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

2.)Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi kementerian negara

Penjelasan:

gunung wujudkan organisasi kementerian negara yang tepat fungsi dan tempat ukuran serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintah

3.) Tunjukkan lima hal yang termuat dalam peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi kementerian negara

Jawaban :

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2015

TENTANG ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA.

Ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2015 oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo.

Peraturan tersebut berisi tentang organisasi kementrian negara guna mewujudkan organisasi kementrian negara agar lebih optimal

beberapa bab didalamnya diantaranya :

BAB 1 : Kelompok Kementrian negara

Penjelasan: terkait jumlah Kementrian negara yang terdiri dari 34 bagian

BAB 2 : Kementrian kelompok I dan Kementrian kelompok II

Penjelasan : berisikan tentang kedudukan, tugas dan fungsi mentri kelompok I dan II serta Susunan organisasi

BAB 3 : Kementrian kelompok I dan Kementrian kelompok III

Penjelasan : berisikan tentang kedudukan, tugas dan fungsi mentri kelompok III serta Susunan organisasi

BAB 4 : Kementrian Koordinator

Penjelasan : berisikan tentang kedudukan, tugas dan fungsi mentri koordinator serta Susunan organisasi dan tanggung jawab yang diemban

BAB 5 : Wakil Menteri

Penjelasan : berisikan tentang kedudukan, tugas dan fungsi wakil mentri serta Susunan organisasi dan tanggung jawab yang diemban

BAB 6 : Unit Pelaksana teknis

Penjelasan : berisikan tentang kedudukan, tugas dan fungsi tim unit pelaksana teknis serta Susunan organisasi dan tanggung jawab yang diemban

BAB 7 : Staff Ahli

Penjelasan : Staff ahli membantu menteri dan mentri koordinator dalam satu kesatua.

BAB 8 : Staff Khusus menteri

berisikan tentang kedudukan, tugas dan fungsi staff khusus mentri serta Susunan organisasi dan tanggung jawab yang diemban

BAB 9 : Perubahan kelompok kementrian

Penjelasan : Dalam hal terdapat penggabungan urusan pemerintahan

yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, maka fungsi dan susunan

organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1)

BAB 10 : Tata Kerja

Penjelasan : tentang tata kerja dari menteri dan mentri koordinator

BAB 11 : Eselon, Pengangkatan dan pemberhentian

BAB 12 : Evaluasi kelembagaan

BAB 13 : Administrasi dan Pendanaan

BAB 14 : Ketentuan lain-lain

BAB 15 : Ketentuan Peralihan

BAB 16 : Ketentuan Penutup

4.)Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.

5.)Kementerian Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Koordinator mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

Penjelasan:

#backtoschool2019