Pernyataan politik luar negeri bangsa Indonesia seperti tercantum pada undang-undang Dasar 1945

Posted on

Pernyataan politik luar negeri bangsa Indonesia seperti tercantum pada undang-undang Dasar 1945

Politik luar negeri Indonesia itu, Bebas dan Aktif. bebas maksudnya tidak terikat dengan negara manapun, contohnya, Indonesia menjadi negara nonblok pada saat PD II. Sedangkan aktif artinya, Indonesia selalu ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan Internasional. contohnya dengan bergabung dengan PBB