Tuliskan UUD NO 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah

Posted on

Tuliskan UUD NO 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah

Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. (Pasal 1 poin 3 UU No 23 Tahun 2014). 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa keberadaan wakil kepala daerah tidak dipilih secara “paket” dengan calon kepala daerah, melainkan hanya diusulkan sendiri oleh kepala daerah yang terpilih. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 65 ayat (1) huruf f Undang-undang a quo, yang menegaskan, bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas : “mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah”. 

Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disini wakil kepala daerah tetap dipilih secara “paket” bersamaan dengan calon kepala daerah, sebagaimana seperti dalam Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga perlu diatur pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tidak terjadi disharmoni dan dan perlunya pengaturan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan. 

KEPALA DAERAH MENURUT PASAL 65 UU NO 9 TAHUN 2015 
Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan rancangan Perda tentang RJMPD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kepada OPRO untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.WEWENANG KEPALA DAERAH MENURUT PASAL 65 UU NO 9 TAHUN 2015 
Mengajukan rancangan Perda.Menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD. Menetapkan perkada dan keputusan kepala daerah. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan masyarakat. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah.TUGAS WAKIL KEPALA DAERAH MENURUT PASAL 65 UU NO 9 TAHUN 2015 
Membantu kepala daerah dalam hal, sebagai berikut.Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.Mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan aparat pengawasan. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi bagi wakil gubernur. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan desa bagi wakil bupati/wali kota.2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

3. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. 

4.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.