Abolisi adalah kewenangan presiden untuk
Jawaban Terkonfirmasi
Kategori : Tugas dan Wewenang Presiden
Mapel : PPKn
Kelas : IV SD
Kata kunci : Abolisi, kewenangan Presiden
Abolisi adalah kewenangan Presiden untuk menghentikan atau menghapus pemeriksaan atau pengusutan suatu perkara, apabila pengadilan belum memutuskan perkara tersebut.
Presiden menghentikan pemeriksaan perkara tersebut, karena dianggap pemeriksaan tersebut bisa mengganngu stabilitas negara.
Kewenangan Presiden ini terdapat pada UU No. 22 Tahun 2002 pasal 1 angka 1 dan atas pertimbangan DPR yg tertuang dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) .
Menghentikan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut