Mendeskripsikan perundang undangan yg berkaitan dgn era globalisasi

Posted on

Mendeskripsikan perundang undangan yg berkaitan dgn era globalisasi

“Interdependence’’ may be overused but it accurately describes our world today. Economic forces flow with great rapidity from one country to the next. Despite all the talk about sovereignty and independence, in the fact these concepts can mislead and irrelevant when applied to the today’s world economy. Kutipan tersebut telah memberikan gambaran secara jelas mengenai fenomena saling ketergantungan antar negara yang kian hari kian merasuki sendi – sendi perekonomian global.

Globalisasi ekonomi yang ditandai dengan tingginya tingkat perdagangan internasional (high level of international trade) dan penanaman modal asing (foreign direct investment/FDI) telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat dunia tak terkecuali bidang hukum khususnya bidang hukum ekonomi. Pengaruh globalisasi terhadap bidang hukum ekonomi terutama terjadi setelah penandatangan Agreement Establishing The World Trade Organization / WTO Agreement pada tahun 1994 yang menandai kelahiran WTO sebagai organisasi raksasa di bidang perdagangan internasional.

Di Indonesia, ratifikasi terhadap WTO Agreement yang kemudian disusul dengan pengundangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 merupakan pintu gerbang bagi perkembangan globalisasi ekonomi. Ratifikasi WTO Agreement menimbulkan sebuah konsekuensi yuridis bahwa pemerintah Indonesia harus melakukan harmonisasi ketentuan hukum nasionalnya khususnya di bidang ekonomi agar sesuai dengan standar-standar WTO Agreement.