Sebutkan 4contoh hak asasi manusia negatif menurut frans magnis suseno

Posted on

Sebutkan 4contoh hak asasi manusia negatif menurut frans magnis suseno

Menurut Franz Magnis Suseno (1987: 125–130), hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi empat macam yang meliputi hal-hal berikut:

a. Hak Asasi Negatif

Hak asasi negatif disebut juga hak kebebasan atau hak asasi liberal. Hal itu karena hak asasi negatif didasarkan pada kebebasan dan hak seseorang untuk mengurus diri sendiri. Pada dasarnya hak ini menuntut kemandirian seseorang untuk dihormati oleh orang lain atau pihak lain. Hak negatif ini berkaitan dengan berbagai bidang yang tidak boleh dicampuri oleh orang lain atau pihak lain. Contoh hak asasi negatif antara lain kebebasan bergerak, perlindungan atas hak milik, kebebasan beragama, hak atas hidup, kebebasan berpikir, kebebasan berkumpul dan berserikat.

b. Hak Asasi Aktif

Hak asasi aktif didasarkan pada pandangan tentang kedaulatan rakyat. Hal ini dengan keyakinan bahwa semua orang memiliki derajat yang sama. Dengan demikian, hak asasi aktif adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang untuk ikut serta dalam menentukan arah perkembangan masyarakatnya. Contoh hak asasi aktif antara lain kebebasan pers, membentuk perkumpulan politik, menyatakan pendapat, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memilih wakil rakyat dalam pemerintahan.

c. Hak Asasi Positif

Pada dasarnya hak asasi positif mendasarkan diri pada pandangannya tentang tugas dan kewajiban negara. Hak asasi positif merupakan kebalikan dari hak negatif. Hak asasi positif merupakan hak yang menuntut prestasi tertentu dari negara. Pada hakikatnya negara bertugas untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan dari negara. Contoh hak asasi positif antara lain hak untuk memperoleh keadilan di muka hukum, hak atas perlindungan keamanan, hak atas perlindungan hukum, dan hak atas kewarganegaraan.

d. Hak Asasi Sosial

Hak asasi sosial mendasarkan dirinya pada pandangan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan bagian yang adil dari kekayaan materi dan budaya bangsanya. Hak asasi sosial juga memandang bahwa setiap orang mempunyai hak atas bagian yang wajar atas kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan kata lain, hak asasi sosial ini merupakan hak warga negara untuk memperoleh keadilan ekonomi dan budaya. Contoh hak asasi sosial antara lain hak memperoleh pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas jaminan sosial, dan hak untuk membentuk serikat kerja yang bebas.