Pezina ada dua maca muhson dan ghoiru muhson. hukum bagi pezina muhson adalah
Jika pelakunya sudah menikah, dan melakukan zina secara suka rela atau tidak diperkosa maka mereka dihukum dengan dicambuk 100 X kemudian dirajam atau dikubur hidup-hidup sampai leher, kemudian disekitarnya ditaruh batu supaya semua orang bisa melemparinya dan berhak untuk melemparinya dengan batu tersebut sampai mati. Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ para ulama. Karena orang yang sudah menikah mereka sudah merasakan yang namanya kenikmatan yang sempurna yang ia dapatkan dari kemaluan suami/istri. Jadi kalau orang tersebut berbuat zina maka kejahatannya lebih keji, maka ia berhak mendapat tambahan siksaan yaitu dihukum sampai mati