jelaskan landasan hukum melaksanakan musyawarah menurut peraturan pemerintah dan menurut peraturan daerah?
Pertama : Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus periode yang telah dilalui didepan sidang paripurna untuk dinilai serta diberikan pemandangan umum terhadap materi Laporan tersebut oleh peserta (anggota) yang kemudian dijadikan sebagai hasil Ketetapan/Keputusan Musyawarah menurut tingkatannya.
Kedua : Membahas, menyusun dan menetapkan sebuah Rekomendasi Organisasi dan Program Kerja Organisasi.
Ketiga : Memilih secara langsung, bebas dan rahasia seorang Ketua untuk masa periode berikutnya secara demokratis dengan bersandar pada kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh Panitia musyawarah agar secara legitimate sesuai AD/ART Federasi SP KEP dan diterima oleh anggota mayoritas.
Untuk dapat menghantarkan dan mewujudkan ketiga hal yang tersebut diatas maka diperlukan langkah-langkah yang harus dipersiapkan dan dilakukan oleh setiap penyelenggaraan musyawarah agar dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan Konstitusi (AD/ART).
Pedoman yang dimaksud menyangkut dari mulai pra sampai dengan pasca musyawarah selesai dilaksanakan dan secara sederhana disusun agar dapat dipahami oleh seluruh pelaksana.
Dalam hal ini Pedoman dapat diberlakukan secara general (umum) namun dibeberapa hal disebutkan situasi yang sifatnya kondisional (khusus).
I. PRA MUSYAWARAH
Menjelang akan berakhirnya satu masa bakti periode kepengurusan yang idealnya minimal 1 bulan sebelum berakhir berdasar SK yang ada maka segera dilakukan rapat pleno guna memutuskan apakah Musyawarah (MUSNIK; MUSCAB; MUSDA) dapat dilaksanakan atau ditunda berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang dapat di pertanggung jawabkan yang tertuang dalam keputusan hasil rapat pleno.
Bila rapat pleno mengambil keputusan musyawarah dilaksanakan sesuai dengan akan berakhirnya masa bakti maka ditetapkan Kepanitiaan yang terdiri dari Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana(OC) melalui sebuah Surat Keputusan Organisasi dengan tindasan seperlunya.
Menetapkan draft yang telah disusun oleh Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) terutama Tata Tertib melalui rapat pleno PUK SP KEP sebagai panduan awal sebelum disahkan pada musyawarah.
Bila rapat pleno keputusannya menunda pelaksanaan musyawarah maka hasil keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen.
Penundaan pelaksanaan musyawarah harus disampaikan kepada perangkat satu tingkat diatasnya secara resmi dan tertulis dengan melampirkan copy dari seluruh hasil keputusan rapat pleno berikut dengan alasannya serta memberikan tindasan seperlunya. Sementara perangkat yang dimaksud wajib mempelajari dan mendalami dan bilamana dipandang perlu perangkat mengundang pengurus yang bersangkutan untuk keperluan penerbitan Surat Keputusan Pengurus Antar Waktu yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun.