Perbedaan pers sebelum dan sesudah reformasi!
Kategori soal: PKn – Perkembangan Pers di Indonesia
Kelas: XI SMA
Pembahasan:
Pers di Indonesia antara lain :
1. Tahun 1945-an (orde lama), pers di Indonesia dimulai sebagai pers perjuangan yaitu kemerdekaan untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat dengan lisan dan tulisan yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, dan harus diatur lebih lanjut dalam undang-undang. tapi kenyataannya selama kurang lebih 17 tahun undang-undang yang mengatur kehidupan pers itu tidak pernah terwujud, hanya baru sampai pada rancangan dan pembicaraan-pembicaraan.
2. Tahun 1950-an dan tahun 1960-an menjadi pers partisan yang mempunyai tujuan sama dengan partai-partai politik yang mendanainya ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Pokok Pers No. 11 tahun 1966 dan mengalami kebebasan yang cukup luas geraknya.
3. Tahun 1970-an dan tahun 1980-an menjadi periode pers komersial, dengan pencarian dana masyarakat serta jumlah pembaca yang tinggi.
4. Awal tahun 1990-an, pers memulai proses repolitisasi.
5. Awal reformasi 1999, pers bebas di bawah kebijakan pemerintahan BJ. Habibie, yang kemudian diteruskan pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang ini yang ditandai dengan terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP.
Perbedaan pers sebelum dan sesudah reformasi yaitu sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapi dengan instalasi Kabinet BJ. Habibie proses tersebut melibatkan 3 tahap saja.