Setujukah anda jika semua bumn berbentuk perusahaan umum di ganti dg bumn berbentuk perseroan terbatas

Posted on

Setujukah anda jika semua bumn berbentuk perusahaan umum di ganti dg bumn berbentuk perseroan terbatas

Jawaban Terkonfirmasi

Setujukah anda jika semua BUMN berbentuk perusahaan umum diganti dengan BUMN berbentuk perseroan terbatas (PT)? Jawabannya TIDAK. Karena jika semua menjadi Perseroan Terbatas, maka saham dapat dimiliki umum, sedangkan ada perusahaan yang benar-benar seutuhnya harus dikelola oleh negara tanpa ada campur tangan pihak asing. karena jika berganti menjadi PT, artinya pemilik suara terbesar adalah pengendali perusahaan, yaitu mereka yang memiliki saham terbesar, sedangkan saham perseroan diperjual belikan secara umum di bursa. ditambah lagi tujuan perseroan adalah menghasilkan laba sebesar-besarnya sedangkan perseroan lebih berorientasi untuk melayani masyarakat.

Pembahasan

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang bergerak dalam memproduksi suatu produk atau jasa yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat. BUMN merupakan salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.

BUMN ini terdiri dari :

  • Perseroan, yaitu perusahaan BUMN yang berbentuk perseroan dimana 51% sahamnya dimiliki pemerintah dan tujuannya adalah mengejar keuntungan. Persero jenis ini dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
  • Perum atau perusahaan umum merupakan BUMN yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, tujuannya adalah untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Antara perum dan Persero dapat dibedakan berdasarkan ciri-cirinya yaitu :

Ciri-ciri perum :

Tujuannya untuk melayani kepentinan umum yang vital dan boleh mengambil keuntungan

  • Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
  • Pemimpin serta karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri.
  • Perum berada di bawah pimpinan dewan direksi.

ciri-ciri persero :

Tujuan utamanya adalah mencari keuntungan (non public utility)

  • Modal sebagian besar dimiliki oleh pemerintah  dan sebagiannya lagi dimiliki umum
  • Dipimpin oleh dewan direksi
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Pemimpin dan karyawan berstatus karyawan swasta.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang peran BUMN dalam menjalankan kebijakan publik brainly.co.id/tugas/21392170

2. Materi tentang perbedaan antara firma dan PT brainly.co.id/tugas/21035841

3. Materi tentang hubungan ekonomi kreatif dengan industri kreatif brainly.co.id/tugas/21008957

——————————-

Detil Jawaban

Kelas : X (1 SMA)

Mapel : Ekonomi

Bab : Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

Kode : 10.12.7

Kata Kunci : BUMN, Perum, Perseroan.