Suatu konsitusi disebut tertulis jika
Tertulis : Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi tersebut bersangkutan ditulis dalam suatu naskah serta beberapa naskah. Tidak Tertulis : Suatu konstitusi disebut tidak tertulis di karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah.