Pak Sandi pemilik usaha kerajinan kayu

Posted on

ukir dengan pendapatan bruto (omzet)
Rp 1.200.000.000,00 per tahun. Pak Sandi
akan membayar pajak atas usaha miliknya
berdasarkan peraturan pungutan pajak
penghasilan terbaru. Besar pajak penghasilan
per tahun terutang yang harus dibayar Pak Sandi
adalah ….
a. Rp4.000.000,00
b. Rp6.000.000,00
c. Rp7.000.000,00
d. Rp8.000.000,00
e. Rp12.000.000,00​

Pak Sandi pemilik usaha kerajinan kayu

Jawaban:

Besar pajak penghasilan per tahun terutang yang harus dibayar Pak Sandi adalah Rp6.000.000. Simak cara perhitungannya dalam penjelasan.

Penjelasan:

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2013 tersebut kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya PP Nomor 23 Tahun 2018, dimana semua usaha, baik usaha pribadi maupun yang berbadan hukum, dengan penghasilan kurang dari Rp 4.8 Milyar per tahun (Rp 400 juta per bulan) harus membayar pajak sebesar 0,5% dari penghasilan bruto atau omzet.

Besarnya pajak yang harus dibayarkan :

Rp1.200.000.000 × 0,5% = Rp6.000.000