Tuliskanlah susunan kerajaan siantar

Posted on

Tuliskanlah susunan kerajaan siantar

Seminar dihadiri Rektor USI Ulung Napitu, Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus, para mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. Buku tersebut diterbitkan Ihutan Bolon Hasadaon Damanik Boru Pakon Panagolan Siantar-Simalungun.

Ketua Panitia Seminar, Panner Damanik mengatakan, seminar dan bedah buku diadakan karena kerinduan masyarakat Pematangsiantar untuk menggali kehidupan Raja Siantar, Sang Na Ualuh Damanik yang memiliki nilai sejarah.

"Dia tokoh pejuang yang menantang Belanda dan dibuang ke Bengkalis. Sang Naualuh mempunyai delapan sifat kepemimpinan. Diharapkan menjadi rekomendasi tentang legalitas pejuang dan hadiah bagi masyarakat dalam hari jadi Pematangsiantar ke 141," ujar Panner.

Rektor USI, Ulung Napitu, menjelaskan kegiatan ini khususnya membahas kepahlawanan Raja Sang Na Ualuh. Dia mengatakan, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya, dan ini membuat Bung Karno mampu menyatukan NKRI bukan atas dasar golongan, tapi keberagaman.

"Ada kerinduan masyarakat Siantar-Simalungun untuk mengimplementasikan, selain mengenang jasa Sang Na Ualuh yang melawan penjajahan Belanda. Semangat itu patut diteladani, dihargai, dan dimplementasikan dalam membangun Pematangsiantar," ujar Ulung.

Dalam seminar dihadirkan pembicara Dr Phil Ichwan Azhari MS, kepala pusat studi sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial lembaga enelitian Unimed yang membawakan materi "Landasan historis pengukuhan identitas Simalungun di Pematangsiantar", dan Hisarma Saragih (dosen FKIP USI) dengan materi "Refleksi Sejarah Kerajaan Siantar dalam Upaya Melestarikan Kearifan Lokal untuk Pembangunan Bangsa"

Seperti dicantumkan dalam buku, sebelum tahun 1907, terdapat empat kerajaan di Simalungun, yaitu kerajaan Siantar, Tanoh Djau, Panei, dan Dolog Silau. Dan diyakini berdiri sejak abad ke-13 masehi.

Keempat kerajaan tersebut merupakan aristokrasi tradisional Simalungun yang diikat oleh ikatan "Puangbolon (permaisuri), yaitu sesama kerajaan terikat oleh perkawinan yang diakibatkan oleh aturan dalam mengambil permaisuri."