Sistem pertahanan dan keamanan negara secara tegas tersirat dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5. Pasal 30 ayat 4 berbunyi ….​

Posted on

Sistem pertahanan dan keamanan negara secara tegas tersirat dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5. Pasal 30 ayat 4 berbunyi ….​

Jawaban:

" kepolisian negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,serta menegakkan hukum."

Penjelasan:

maaf : klo : salah \ ꧁༺ßrสiήlyツ ༻꧂