Seseorang yang tidak puas dalam menerima putusan pengadilan di tingkat pengadilan negeri dapat melakukan upaya hukum yang disebut dengan ….

Posted on

Kasasi

Eksepsi

Banding 

Eksekusi

Peninjauan Kembali

Seseorang yang tidak puas dalam menerima putusan pengadilan di tingkat pengadilan negeri dapat melakukan upaya hukum yang disebut dengan ….

Jawaban:

banding

Penjelasan:

seseorang jika tidak puas akan keputusan yanga akan diberikan maka boleh mengajukan banding untuk membela dirinya