Tolong ya kak :>

Posted on

Kelas 8
Mapel PPKN
Materi: memaknai peraturan perundang-undangan

mohon bantu watashi (^o^)

“>

Tolong ya kak :>

Jawaban:

1.Peraturan perundang-undangan nasional adalah peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  

Lembaga yang berwenang membentuk perundang-undangan nasional adalah Pemerintah (presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam kehidupan bermasyarakat peraturan perundangan sangat penting karena berfungsi mengatur kehidupan warga negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Misalnya dalam penerapan undang-undang berlalu lintas. Jika masyarakat tidak mentaati peraturan berlalu lintas maka akan terjadi ketidak ter tiban, kemacetan bahkan akan terjadi tabrakan .Sebaliknya jika masyarakat tertib dan mentaati peraturan maka akan tercipta keteraturan dan kenyamanan.

2.enis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, maka jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945)

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Tap MPR)

Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu)

Peraturan Pemerintah ( PP)

Peraturan Presiden ( Perpres)

Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi

Peraturan Kabupaten atau Kota

Baca juga: Menurut Yasonna, Ini Undang-Undang yang Bakal Terimbas Omnibus Law  

3. Hierarki peraturan perundang-undangan adalah tidak boleh diubah susunannya, serta aturan perundangan-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.

4. Peraturan perundang-undangan mengandung makna peraturan perundang-undangan yg berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Tata urutan peraturan perundang-undangan :

UUD 1945

Tap MPR

UU

PP

Perpres

Perda Provinsi

Perda Kabupaten / Kota

Asas²:

-Kejelasan tujuan

-Kelembagaan atau organ pembentuk yg tepat

-Kesesuaian antara jenis , hirarki , dan materi muatan

-Dapat dilaksanakan

-Kedayagunaan dan kehasilgunaan

-Kejelasan rumusan

-Keterbukaan  

ini menurut aku ya dan maaf kalo kepanjangan

semoga membantu =)