Apa yang menjadi pendoman mahkamah internasional dalam memutuskan sengketa internasional? jelaskan ! *
Jawaban:
pedoman yang digunakan MI
1.perjanjian-perjanjian internasional
2.kebiasaan-kebiasaan internasional
3.Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa bangsa yg beradab
4.keputusan hakim dan pendapat-pendapat sarjana hukum
penjelasan:
semoga bermanfaat:)
Jawaban:
Dalam hukum nasional, keberadaan perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU 24/2000”).
Penjelasan:
Dalam Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah dalam memberikan putusan terhadap sengketa-sengketa yang diajukan kepadanya, harus memberlakukan
Konvensi-konvensi/perjanjian internasional baik umum maupun khusus yang diakui oleh para pihak,
Kebiasaan-kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktek-praktek umum yang diterima sebagai hukum,
Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab dan
Keputusan-keputusan hakim (dengan tetap memperhatikan ketentuan bahwa putusan Mahkamah Internasional tidak mengikat selain dari para pihak yang bersengketa) dan ajaran-ajaran dari para ahli hukum yang terpandang di berbagai negara sebagai pelengkap untuk penentuan peraturan-peraturan hukum.