1. Jelaskan alasan yang menyebabkan sebuah transaksi dikatakan terlarang dalam islam!

Posted on

Jawab

2. Bagaimana yang dimaksud jual beli fasid?
Jawab:

3. Berikan contoh jual beli yang terlarang karena merugikan pihak pembeli!
Jawab:

4. Sebutkan macam-macam khiyar!
Jawab:

5. Mengapa diperlukan khiyar dalam jual beli?
Jawab:

6. Jelaskan yang dimaksud riba fadli dan berikan contohnya!
Jawab:

7. Berikan tiga contoh jual beli yang batil!
Jawab:

8. Apa saja syarat ijab kabul dalam jual beli?
Jawab:

9. Apakah yang dimaksud mudarabah muqayyadah?
Jawab:

10. Apa saja syarat dalam qirad yang berkenaan dengan barang yang dipinjamkan?
Jawab:​

1. Jelaskan alasan yang menyebabkan sebuah transaksi dikatakan terlarang dalam islam!

Jawaban:

1. Adapun sebab mengapa sebuah transaksi dilarang yaitu karena haram zatnya (objek yang diperjualbelikan seperti minuman beralkolhol, babi, dan bangkai), haram selain zatnya (cara bertransaksinya), dan tidak sah (lengkap) akadnya (rukun dan syarat yang tidak terpenuhi dan terjadinya ta'alluq).

2. Jual beli fasid adalah jual beli yang sesuai ketentuan syara' asal/pokok (syarat dan rukun), tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syara' pada sifatnya. Seperti jual beli yang meragukan, contohnya jual beli sebuah rumah diantara banyak rumah, tetapi belum diketahui rumah mana atau rumahnya tidak jelas milik siapa

3.1. Menjual barang dengan mengambik riba atau mengabil banyak keu tungan

2. Menjual suatu benda tetapi benda tsb belum dilihat secara langsung oleh si pembeli tetapi pembeli sudah mengasih imbalan kepada si penjual.

3. Menjual barang barang yang haram.

4. Jual beli dalam kesesatan

4.Khiyar majlis adalah meneruskan atau membatalkan jual beli ketika kedua belah pihak masih berada dalam tempat jual beli.

– Khiyar syarat adalah meneruskan atau membatalkan jual beli dengan beberapa persyaratan.

– Khiyar aibi adalah jika terdapat kerusakan dalam barang jualan si pembeli boleh membatalkan akadnya.

5. Tujuan adanya khiyar adalah agar kedua belah pihak (baik penjual ataupun pembeli) tidak akan mengalami kerugian atau penyesalan setelah transaksi yang diakibatkan dari sebab-sebab tertentu dari proses jual beli yang dilakukan. Atau hal yang terkait mengenai barang ataupun harga.

6.Pertukaran atau jual beli barang ribawi dengan kuantitas, kualitas, atau kadar takaran yang berbeda. Barang ribawi itu sendiri disebutkan dalam hadits sebagai emas, perak, gandum, gandum merah, garam, dan kurma. Dalam hadits lain disebutkan sebagai emas, perak, dan bahan makanan.

contoh: meminjam uang 10000 namun saat dikembalikan harus membayar 12000

7.Jual Beli yang dianggap batil adalah jual beli yang tidak memenuhi syarat jual beli, contohnya

Menjual ikan yang ada didalam air seperti tambak, sehingga tidak dapat diketahui banyak sedikitnya ikan yang ada. …

Menjual anak kucing yang masih dalam perut induknya.

Menjual mangga yang masih di pohonnya.

8. Ijab kabul syaratnya yaitu: Lafal ijab kabul adalah perkataan penjual dan pembeli yang merupakan pernyataan kesepakatan jual beli. Kalimat yang digunakan hendaknya mudah di mengerti dan tidak terputus, untuk menghindari kesalahpahaman dalam transaksi. Ijab kabul harus dilaksanakan atas dasar suka sama suka.

9.“Bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.”

10. – Barang yang dipinjamkan dapat dikuasai dan substansinya telah jelas benar. Tidak absah qiradh pada binatang yang sedang lari, ikan yang berada di dalam air, janin yang ada di dalam perut, dan lain sebagainya.

– Barang yang dipinjamkan adalah milik sendiri dan di bawah penguasaannya

Penjelasan:

Maaf klo salah

SEMOGA BERMANFAAT!!