Tuliskan pasal 24 ayat 2 uud nri tahun 1945

Posted on

Tuliskan pasal 24 ayat 2 uud nri tahun 1945

Jawaban:

Penjelasan:

menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.