Jelaskan tentang penghasilan tidak kena pajak(PTKP)?
Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di indonesia
Pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indoneisa. PTKP diatur dalam pasal 7 UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.