Jelaskan 2 peranan pers menurut undang-undang RI No.40 tahun 1999
2 peranan pers yaitu:
1. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.
2. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
maff bila salah!