Sebutkan pos pengeluaran APBN & APBD ??

Posted on

Sebutkan pos pengeluaran APBN & APBD ??

A. Belanja Pemerintah Pusat

Belanja pemerintah pusat sebagaimana diperlihatkan tabel 5.2 terdiri
atas belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga
utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

Berdasarkan nota keuangan RAPBN 2006, dibuat pengalokasian dan
prioritas dalam bidang keuangan. Anggaran belanja pemerintah pusat
dialokasikan kepada sekitar 53 kementerian/lembaga. Dari sejumlah
kementerian/lembaga tersebut, pemerintah memberikan prioritas pertama
kepada kementerian pertahanan dan keamanan, kedua adalah pendidikan, dan
ketiga adalah prasarana wilayah, keempat adalah kepolisian, dan kelima
adalah kesehatan. 

Penentuan prioritas ini sesuai dengan prioritas kebijakan pembangunan
nasional. Dengan demikian, bisa saja prioritas ini berubah sesuai dengan
perubahan kebijakan pemerintah. Dari daftar di atas, kita mengenal
istilah subsidi. Subsidi merupakan bentuk pengeluaran pemerintah yang
mengakibatkan kenaikan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli bisa
terjadi melalui dua hal: 
harga barang/jasa yang dibayar masyarakat lebih rendah dari yang seharusnya; dan penghasilan masyarakat meningkat karena tidak perlu merfseluarkan uang untuk memperoleh suatu barang/jasa.

Dengan memberikan subsidi kepada masyarakat, pemerintah memiliki tujuan
agar harga barang tersebut tidak terlalu tinggi dan dapat dijangkau oleh
masyarakat luas. Salah satu contoh barang yang disubsidi adalah bahan
bakar minyak (BBM). 

Dengan memberikan subsidi pada harga jual bahan bakar minyak (BBM),
harga BBM yang dibeli masyaralcat menjadi lebih rendah dari yang
seharusnya, sehingga sebagian dari penghasilan masyarakat yang
seharusnya dipakai untuk membayar konsumsi BBM dapat dipakai untuk
keperluan lain.
B. Belanja untuk Daerah

Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana
perimbangan ini dapat dibagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu Dana Bagi
Hasil (DBH); Dana Alokasi Umum (DAU); dan Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Dana perimbangan adalah dana yang diberikan pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi. Sementara itu, dana
otonomi khusus dan dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua, serta untuk penyesuaian kekurangan dana alokasi umum.