Jelaskan kerjasama keamanan pada pemberantasan kejahatan lintas negara asean…
kerjasama ASEAN Untuk pemberantasan kejahatan adalah:
1. Traktat bantuan hukum timbal balik di bidang pidana (Treaty on mutual assistance in criminal matters/MLAT).
2. Konvensi ASEAN tentang pemberantasan terorisme (ASEAN convention on counter terrorism/ ACCT)
3. Kerjasama pemberantas kejahatan lintas negara yang mencakup terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan perdagangan senjata ilegal, bajak laut, kejahatan internet, dan kejahatan ekonomi internasional.
MAAF KALO SALAH, SEMOGA MEMBANTU:)