Menurut analisis para ulama salah satu dalil yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum islam adalah syar’u man qablana,jelaskan masud istilah tersebut!
Jawaban:
Syar'u Man Qablana adalah hukum Syari'at sebelum kita (umat Islam).
Penjelasan:
Para ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa syariat yang diberikan kepada para nabi sebelum Nabi Muhammad, yang tidak tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah, tidak berlaku lagi bagi umat Islam.