Pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti penganiayaan, penipuan, dan penggelapan disebut…

Posted on

tolong dijawab secepatnya kak​

Pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti penganiayaan, penipuan, dan penggelapan disebut…

Jawaban: Pengerahuan Hukum

Penjelasan: Karena Pengetahuan Hukum meliputi pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti penganiya, penipuan, penggelapan. selain itu juga pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang diperolehkan oleh hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian.

  • SEMOGA BERMANFAAT YA